Pandemi
Covid-19 yang melanda Indonesia berdampak pada sektor ekonomi di Indonesia.
Banyak karyawan yang terpaksa di PHK akibat perusahaan dan industri yang terancam
gulung tikar. Akibatnya, dampak pandemi covid-19 tidak hanya merugikan sektor
kesehatan, tapi juga sektor ekonomi. Pandemi yang tak kunjung usai membuat
banyak perusahaan tidak mendapatkan pemasukan yang bernilai dan investasi,
mereka memilih jalan tengah PHK untuk mengurangi beban keuangan perusahaan
dalam menggaji karyawannya. Jalan lain, tenaga kerja yang masih dapat
meneruskan bekerja terpaksa dipotong pendapatannya sesuai kebijakan yang
berlaku di perusahaannya. Di sisi lain industri terkena dampak serius, mereka
yang memiliki ketergantungan pada rantai pasokan global terpaksa produksinya
mengalami penurunan dan terhambat. Untuk mengurangi beban pengeluaran sekaligus
penyebaran covid-19, para industri memberlakukan pengurangan kepadatan karyawan
dengan cara dalam seminggu waktu untuk bekerja hanya 3-4 hari.
Berdasarkan
data Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, akibat pandemi
Covid-19, tercatat sebanyak 39.977 perusahaan di sekor formal yang memilih
merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerjanya. Total ada 1.010.579 orang
pekerja yang terkena dampak ini. Rinciannya, 873.090 pekerja dari 17.224
perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja di PHK dari 22.753 perusahaan.
Sementara itu, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal
sebanyak 34.453 perusahaan dan 189.452 orang pekerja. Namun, dalam catatan
kebijakannya, tim riset SMERU menyebut bahwa angka ini belum menggambarkan
tingkat pengangguran secara keseluruhan karena belum memasukkan pengangguran
dari sektor informal dan angkatan kerja baru yang masih menganggur.
Melihat
data tersebut, sebenarnya resesi sudah di depan mata. Resesi adalah kondisi ketika produk domestik bruto (PDB)
atau pertumbuhan ekonomi suatu negara negatif selama dua kuartal atau lebih
dalam satu tahun. Resesi sebenarnya adalah hal yang lumrah dalam
dunia perekonomian, namun dampak yang ditimbulkan sangatlah besar. Data
pengangguran, menurunnya aktivitas manufaktur, dan berkurangnya penjualan produk
sudah mengirim sinyal potensi terjadinya resesi di Indonesia. Belum lagi
meningkatnya utang Indonesia ke luar negeri. Mendengar negeri singa yang
terlebih dulu menelan pil pahit terjadinya resesi, pemerintah Indonesia tidak ingin
berdiam diri dan segera membuat upaya antisipasi dari ancaman tersebut..
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 perusahaan yang terdampak pandemi
virus corona merupakan perusahaan yang terdaftar pada 440 KLU (Klasifikasi
Lapangan Usaha) tertentu dan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai
perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Melalui diterbitkannya PMK
tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran kredit sekaligus penurunan bunga
hingga satu tahun untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Catatannya, UMKM yang bisa menikmati insentif tersebut hanya UMKM dengan kredit
di bawah Rp10 miliar.
Kelonggaran
kredit dan penurunan bunga bagi UMKM merupakan langkah yang tepat, sebab UMKM
adalah garda terdepan dalam membangun roda perekonomian masyarakat. UMKM juga
merupakan wadah yang efektif dalam menekan kemiskinan sehingga pihak pemerintah
banyak memberi stimulus ekonomi didalamnya. Agar upaya tersebut berjalan
lancar, masyarakat harus mampu berinovasi dan terampil dalam mengembangkan UMKM
yang dimilikinya. Mengingat UMKM sulit dijalankan perorangan, maka UMKM dapat
dibentuk kelompok. Kelompok tersebut dapat dibentuk dari warga setempat yang
juga masih terkendala keuangan ataupun pengangguran. Perlunya anggota UMKM yang
terampil, maka perlu diadakan pelatihan dari Dinas Sosial untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat tersebut. Diharapkan masyarakat dapat
pro aktif dalam memanfaatkan program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan
ini.
Resesi
yang terancam terjadi di tahun 2020 ini salah satunya disebabkan karena pandemi
Covid-19, maka diharapkan pemerintah maupun masyarakat juga terus menjaga
kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan yang ada. Upaya penanggulangan resesi
yang diakibatkan oleh pandemi ini tidak ada gunanya jika kita tidak dapat
mengakhiri pandemi ini dengan segera. Jika pandemi ini dapat berakhir maka
ancaman resesi pun dapat kita akhiri pula.
--------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment